Logo

Polda Jambi Musnahkan 11 Kilogram Sabu Milik Jaringan Antarprovinsi

- Rabu, 22 November 2023 - 23:52:10
Hukum Polda Jambi Musnahkan 11 Kilogram Sabu Milik Jaringan Antarprovinsi, PETAJAMBI.COM
Press rilis pemusnahan sabu di Polda Jambi, Rabu (22/11) / Foto/ist

JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram yang diamankan dari 4 orang tersangka pada bulan Agustus dan Oktober 2023.

Adapun empat orang tersangka ini yaitu HR,RZ,IS dan BB. Empat orang tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya. "Keempat orang tersangka terseut merupakan jaringan antar provinsi," kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansah, Rabu (22/11).

Dari 11 kilogram barang bukti jenis sabu itu, tujuh kilogram berasal dari Aceh, tiga kilogram sabu berasal dari Medan dan satu kilogram sabu berasal dari Merlung, Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Keempat pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen.

Sebelumnya, pelaku inisial HR diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, RZ dan IS diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi serta pelaku berinsial BB diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatannya empat orang tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang Narkotika.(*)

 

 

 

 

Penulis: Dodi Saputra