Logo

Polda Jambi Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Selasa, 19 Maret 2024 - 16:45:23
RAGAM Polda Jambi Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, PETAJAMBI.COM
Konferensi Pers Polda Jambi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Selasa (19/3). / Foto/ist

JAMBI - Personel Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jambi, Selasa (19/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni IP, AC dan AS. Satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM Ilegal.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada tanggal 7 Maret bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah di cek ke lapangan petugas tidak menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 maret 2024 pihaknya kembali mendapatkan informasi dan turun ke lokasi. Benar saja pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa Petrofin dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga tersangka diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelas Bambang.

“Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” jelas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)

 

 

Sumber: Senjari.com (media partner petajambi.com)