Pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/11).
JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Jambi, Jumat (29/11) mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp4,575 triliun.
Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp4.575.870.566.874. Sedangkan belanja Rp4.625.723.464.795. Defisit Rp49.852.897.921.
"Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat," tegasnya.
Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi. "Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi, Fauzi Ansori meminta Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.
"Terutama Badan Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD," ujarnya.
Kemudian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepadaPemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.
"Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Banggar meminta kepada BPKP Provinsi Jambi agar BPKPD Provinsi Jambi agar kedepan agar aset-aset tersebut dikelola dengan tepat karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan," jelasnya.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com