Pengesahan Perubahan APBD Jambi 2025 melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (26/9).
JAMBI - DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 melalui sidang paripurna yang digelar, Jumat (26/9). Penandatanganan persetujuan dilakukan pimpinan DPRD dan Gubernur Jambi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz didampingi Wakil Ketia DPRD Ivan Wirata dan Samsul Riduan serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Al Haris mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi sebagai mitra kerja konstruktif. Walaupun di tengah kedinamisan aspirasi masyarakat saat ini, namun tetap bekerja keras dan menunjukkan dedikasi yang tinggi bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz meminta OPD Pemprov Jambi mengedepankan kualitas pekerjaan di sisa waktu yang mendekati tutup tahun. Ia juga menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan tetap berorientasi pada kualitas pembangunan.
“Kami mengimbau kepada OPD-OPD teknis untuk melaksanakan anggaran yang sudah disahkan ini dengan mengedepankan kualitas pekerjaan serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD, total Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp4,442 triliun, atau turun 2,91 persen dari APBD murni. Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 4,507 triliun, turun 2,56 persen.(*)
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menandatangani persetujuan anggaran perubahan dengan disaksikan Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com