Gubernur Jambi saat menghadiri pengukuhan perpanjangan jabatan Kades di Muarojambi, Rabu (19/6).

Gubernur Jambi Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades di Muarojambi

Posted on 2024-06-19 17:21:40 dibaca 482 kali

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa se-Kabupaten Muarojambi di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muarojambi, Rabu (19/6).

Haris mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa di Kabupaten Muarojambi oleh Pj Bupato Muarojambi, merupakan pengukuhan kedua se-Indonesia setelah Bogor.

Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-undang masa jabatan kepala desa.

"Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang-undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa," ujar Haris.

Ia juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah-tengah masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.

"Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan masyarakat," pesan Haris.

Ia juga menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang dialokasikan bagi desa.

"Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari APBD Provinsi Jambi serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa," jelas Haris.

Haris juga berharap kepala desa dan Ketua TP-PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa," ujar Haris.(*)

 

 

Editor: Dodi Saputra
Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com