JAMBI - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai perusahaan media nasional belakangan ini menjadi ironi di tengah era banjir informasi.
Transformasi digital yang seharusnya menjadi peluang, justru menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan industri pers konvensional. Salah satu penyebab utama yang disorot adalah menjamurnya kreator konten digital yang tumbuh pesat tanpa ikatan regulasi yang jelas.
Sebagai jurnalis yang telah berkarier sejak 2016, saya menyaksikan langsung perubahan lanskap media yang begitu cepat. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, algoritma media sosial telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat. Tidak lagi mengandalkan media massa, publik kini lebih banyak mengakses berita dan hiburan dari kanal YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast.
Kondisi ini membuat industri media harus berjuang keras mempertahankan eksistensinya, sementara banyak pekerja pers yang justru kehilangan mata pencaharian.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2023 terdapat setidaknya 400 jurnalis yang terdampak PHK dari berbagai media nasional. Ini belum termasuk mereka yang terkena perampingan atau dirumahkan tanpa kejelasan status kerja. Sebagian besar perusahaan media mengalami penurunan pendapatan karena iklan digital lebih banyak mengalir ke platform seperti Google dan Meta (Facebook & Instagram), dibandingkan ke media arus utama.
Di sisi lain, kreator konten digital justru semakin mendominasi ruang publik. Mereka bebas menyampaikan opini, informasi, bahkan spekulasi tanpa harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik atau ancaman Dewan Pers. Padahal, tanggung jawab atas informasi seharusnya melekat pada siapa pun yang menyebarkannya ke publik.
Miris rasanya melihat kondisi rekan-rekan seprofesi yang harus menghadapi PHK massal akibat kesenjangan regulasi antara pekerja pers di media massa dengan kreator konten digital.
Fenomena ini menciptakan ketimpangan yang nyata. Pers layaknya petinju profesional yang berlaga di ring resmi dengan aturan yang ketat: harus melakukan verifikasi, check and recheck, menyampaikan berita secara berimbang, serta bertanggung jawab secara hukum.
Sementara kreator konten digital kerap bertindak layaknya petarung jalanan: bebas, liar dan tak terikat batasan. Mereka kerap mengedepankan sensasi demi klik dan share, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Salah satu contoh nyata adalah maraknya konten hoaks atau informasi keliru yang beredar cepat melalui media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang teridentifikasi di ruang digital Indonesia. Ini menandakan lemahnya mekanisme kontrol informasi yang beredar di platform non-pers.
Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi yang memadai untuk mengatur ranah ini. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas hanya mengatur media massa yang terverifikasi, bukan individu atau kelompok yang beroperasi sebagai kreator konten digital. Sementara Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru justru menimbulkan kontroversi karena dinilai bisa mengancam kebebasan pers alih-alih menyelesaikan persoalan ketimpangan regulasi ini.
Menurut saya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang adil dan progresif—bukan untuk membungkam, tapi untuk menyamakan level tanggung jawab. Jika konten digital telah mengambil alih peran pers dalam menyampaikan informasi ke publik, maka mereka pun harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar jurnalisme: verifikasi, akurasi dan tanggung jawab etik.
Bukan berarti kreator konten digital tidak boleh eksis. Justru keberadaan mereka adalah bagian dari demokratisasi informasi. Namun dalam masyarakat yang sehat secara informasi, semua pihak baik pers maupun kreator digital harus bermain dalam arena yang setara, bukan bertarung dalam ketimpangan.
Kita tidak ingin demokrasi informasi berubah menjadi anarki informasi. Sudah saatnya negara hadir untuk menjembatani kesenjangan ini, bukan hanya demi masa depan pers, tetapi juga demi hak publik atas informasi yang benar, jujur dan bertanggung jawab.(*)
Penulis: Andri Wijaya, Jurnalis TVRI Jambi
Editor: Dodi Saputra