Logo

Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

- Selasa, 24 Desember 2024 - 11:34:00
Indepth Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum, PETAJAMBI.COM
Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya. / Foto/ist

JAMBI - Seiring dengan penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dituntut untuk mampu bersaing dan meningkatkan kapasitasnya dalam operasional dan pelayanan, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, penguatan sistem informasi, serta pemberian kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah dalam rangka memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah.

Tidak terkecuali BPD Jambi (red: Bank Jambi), sebagaimana tertuang dalam visinya yaitu “Menjadi bank yang berdaya saing tinggi serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan guna memantapkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi”.

Dalam melaksanakan visinya dimaksud, Bank Jambi telah melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk di dalamnya penguatan Modal Inti Minimum (MIM) dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Bank Jambi merupakan salah satu dari 10 BPD yang dinilai belum memenuhi Modal Inti Minimum, tercatat Modal Inti Bank Jambi posisi November 2024 adalah sebesar Rp2,53 triliun atau kurang dari Rp3 triliun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan pemenuhan MIM untuk Bank milik Pemerintah Daerah paling sedikit Rp3 trilin paling lambat 31 Desember 2024.

Dalam rangka memenuhi POJK di atas, Bank Jambi telah berkolaborasi dengan BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dimaksud telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Desember 2024 dan telah mendapatkan persetujuan RUPS-LB Bank Jambi yaitu masing-masing tanggal 26 Juni 2024 dan tanggal 17 Desember 2024.

Dengan adanya KUB tersebut diharapkan Bank Jambi mampu mempercepat proses transformasi pada semua aspek, mencakup antara lain: Pertama, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, penguatan penerapan manajemen risiko serta peningkatan dan penguatan fungsi dan budaya kepatuhan. Pilar ini merupakan salah faktor penting dan merupakan fondasi awal dalam rangka mencapai pertumbuhan usaha bank yang berkelanjutan.

Kedua, Peningkatan produk dan layanan, termasuk produk dan layanan berbasis teknologi informasi. Saat ini, perbankan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penerapan produk dan layanan yang berbasis teknologi informasi adalah suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan. Dengan KUB, diharapkan transfer technology antara Bank Jambi dengan BJB dapat dilakukan guna menciptakan inovasi produk dan layanan serta memitigasi potensi risiko teknologi informasi.

Ketiga, peningkatan aspek kompetensi dan penguatan pengelolaan Sumber Daya Manusia Bank Jambi, dengan melakukan transfer knowledge pada berbagai aktivitas perbankan baik perkreditan, treasury, maupun operasional perbankan lainnya, serta menciptakan penilaian kinerja yang transparan, adil dan bertanggungjawab.

Keempat, mampu memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kredit untuk UMKM dan kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah. Bank Jambi sebagai Bank Daerah harus mampu menjadi tuan rumah di daerahnya, menjadi “BPD Regional Champion” di Provinsi Jambi.

Kontribusi Bank Jambi kepada Pemerintah Daerah dapat ditunjukan dengan berperanserta mendukung program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, akan selalu mendukung dan senantiasa berupaya mengembangkan potensi dan daya saing BPD di masa depan, serta mendorong penguatan permodalan, tata kelola, serta berbagai inisiatif pengembangan BPD sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Selaras dengan itu, pada tahun 2024 OJK telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) pengembangan BPD 2024 – 2027. Dalam roadmap tersebut dijelaskan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama yang menjadi fokus dalam penguatan BPD ke depan yaitu:

1. Pilar I: Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, dengan inisiatif mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB, memperkuat dan meningkatkan permodalan, memperkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko dan SDM dan Mendorong efisiensi serta inovasi produk dan layanan.

2. Pilar II: Akselerasi Transformasi Digital BPD, dengan inisiatif mendorong penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan TI yang optimal, resilien dan efisien, meningkatkan efektivitas komunikasi digital yang memperhatikan aspek kehati-hatian, mendorong tingkat kematangan digital (digital maturity) dan resiliensi digital (digital resilience).

3. Pilar III: Penguatan Peran terhadap Perekonomian Daerah dan Nasional, dengan inisiatif meningkatkan sinergi BPD dengan pemerintah daerah maupun BUMD, mendorong perbankan syariah yang berdaya tahan, kompetitif dan social value, meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM, memperkuat edukasi dan inklusi keuangan.

4. Pilar IV: Penguatan Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan BPD, dengan inisiatif mendorong percepatan proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, mendorong harmonisasi kebijakan daerah, memperkuat pengawasan BPD (prudential dan market conduct) dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan maksud baik pada roadmap di atas, OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang terkait dapat memberikan dukungan terbaiknya dengan bersama-sama mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif dimaksud, sehingga dapat mewujudkan BPD sebagai bank yang tangguh dan berkontribusi optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat di daerah serta berdampak pada kemajuan dan kemandirian ekonomi nasional.

Sebagai penutup, OJK mengapresiasi peran seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yang telah mendukung pengembangan dan penguatan Bank Jambi untuk menjadi Bank Jambi Mantap dan BPD Regional Champion di Provinsi Jambi.(*)

 

Penulis: Yan Iswara Rosya, Kepala OJK Jambi

 

Editor: Dodi Saputra