Logo

Temuan Bawaslu Terhadap Proses Coklit, Dari Pantarlih Gunakan Joki Hingga Terafiliasi Parpol

- Selasa, 16 Juli 2024 - 17:10:17
Indepth Temuan Bawaslu Terhadap Proses Coklit, Dari Pantarlih Gunakan Joki Hingga Terafiliasi Parpol, PETAJAMBI.COM
Media Gathering Siaran Pers Hasil Pengawasan Proses Coklit yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (16/7). / Foto/Dodi Saputra

JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota telah melaksanakan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Hasil dari pengawasan tersebut, banyak temuan yang menjadi catatan keras Bawaslu. Hal tersebut terungkap dalam Siaran Pers Hasil Pengawasan Proses Coklit yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi di Little Talk Jambi Teras Mendalo, Kawasan Citra Raya City, Selasa (16/7).

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian menyampaikan beberapa temuan selama proses CoklitTemuan tersebut pertama pengawasan terhadap ketaatan prosedur oleh Pantarlih, dimana Bawaslu menemukan Pantarlih yang terafiliasi dengan Parpol, tim kampanye dan tim pemenangan Pemilu. Kasus ini ditemukan setidaknya di enam Kabupaten/kota yakni Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.

Temuan lain yakni terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan Coklit tetapi sudah di tempel sticker. Kondisi ini ditemukan setidaknya di Kota Jambi, Batanghari dan Tanjungjabung Timur.

"Kemudian terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak di tempel sticker, kejadian ini ditemukan di Kota Jambi dan Merangin," kata Indra.

Selain itu, kata Indra, terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit secara langsung atau menggunakan Joki yang pastinya tidak memiliki SK Pantarlih. Penggunaan Joki ini ditemukan di tiga daerah yakni Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.

Ada juga temuan ketidaksesuain prosedur pelaksanaan Coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar. Kondisi ini ditemukan setidaknya hampir diseluruh wilayah kabupaten/kota.

Selanjutnya terdapat pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh Pantarlih. Hal ini ditemukan di tiga kabupaten/kota yakni Kota Jambi, Tanjungjabung Timur dan Tebo.

Terdapat juga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tidak dihapus oleh Pantarlih dalam daftar pemilih. Ini terjadi di Kerinci dan Sungai Penuh. Kemudian terdapat pemilih TMS yang berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih. Rinciannya pemilih meninggal dunia berjumlah 6966 orang dengan paling banyak ditemukan di wilayah Tebo, Tanjungjabung Timur dan Batanghari.

Kemudian pemilih di bawah umur, berjumlah 135 orang paling banyak ditemukan di Batanghari, Kerinci dan Tebo. Pemilih pindah domisili (keluar) berjumlah 1.108 orang paling banyak ditemukan di Sungaipenuh, Tanjungjabung Timur dan Batanghari. Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 107 orang paling banyak ditemukan di Tanjungjabung Timur, Kota Jambi dan Sungaipenuh. Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 4.027 orang paling banyak ditemukan di Tebo, Batanghari dan Tanjungjabung Timur

Selanjutnya terdapat pemilih MS tetapi berpotensi tidak masuk dalam daftar
pemilih. Rinciannya, pemilih sudah 17 tahun berjumlah 7.850 orang paling banyak ditemukan di Merangin, Tebo, Tanjungjabung Barat dan Bungo.

Kemudian pemilih sudah kawin berjumlah 92 orang banyak ditemukan di Tebo, Tanjungjabung Timur dan Batanghari. Pemilih beralih status dari TNI/Polri berjumlah 50 orang paling banyak berada di wilayah Tebo, Sungaipenuh dan Batanghari. Pemilih pindah domisili (masuk), berjumlah 1.251 orang paling banyak berada di wilayah Batanghari, Merangin dan Tebo.

"Selain dua fokus pengawasan di atas, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga memetakan beberapa isu krusial dalam tahapan Coklit. Diantaranya pengawasan terhadap akurasi daftar pemilih, dimana terdapat data pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai, kondisi ini setidaknya ditemui di tiga kabupaten/kota yakni Tanjungjabung Barat, Sarolangun dan Tebo," jelas Indra.

Ada juga temuan ketidaksinkronan data pada pemilih yang berada di wilayah perbatasan, hal ini ditemui misalnya pada perbatasan wilayah Kota Jambi-Muarojambi. Selain itu dalam pelaksanaan Coklit banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan, kondisi ini terjadi di Tebo, Sungaipenuh dan Kota Jambi.

Kemudian lanjut Indra, permasalahan pada pemenuhan hak pilih pemilih kelompok rentan (Disabilitas dan Masyarakat Adat). Misalnya pada pelaksanaan Coklit di Sarolangun dan Bungo terhadap Suku Anak Dalam (SAD), belum dilaksanakan secara optimal. Sementara itu di Kota Jambi pendataan pemilih disabilitas juga belum dilakukan secara optimal.

Rekomendasi Bawaslu

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi kata Indra menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Coklit.

Kemudian mengimbau KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.

Untuk akurasi daftar pemilih dalam pelaksanaan Coklit, Bawaslu kata Indra juga mengimbau KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dalam pelaksanaan Coklit dan menghapus pemilih tersebut.

"Terhadap pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu minta KPU Provinsi Jambi dan jajarannya melakukan pencermatan kembali dan mengkomodirnya dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran," tegas Indra.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan validasi pemilih dengan Stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat (SAD) dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik.

Upaya Pencegahan

Sebelumnya pada periode pengawasan Coklit 24 Juni hingga 14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi berkaitan dengan proses perekrutan Pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan Coklit dan akurasi data pemilih. Hal ini dilakukan dengan dua metode yaitu pengawasan melekat terhadap jajaran KPU dan uji petik (sampling) proses coklit.

Dalam mengawal tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan Coklit, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Sementara itu, terhadap sejumlah temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur dan isu krusial pada pelaksaan coklit, Bawaslu Jambi melalui jajaran dibawahnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder serta memberikan saran perbaikan pada jajaran KPU.

Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengawasan, jajaran Bawaslu Jambi telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Diantaranya pembentukan Posko aduan masyarakat, yang tersebar di seluruh wilayah 11 kabupaten/kota dan 144 Kecamatan se-Provinsi Jambi dan pemetaan kerawanan dilakukan untuk mengoptimlkan strategi pengawasan.

Hal ini khususnya pada wilayah perbatasan, pemilih dalam kategori rentan serta kerawanan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan Coklit.

Jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga telah memberikan imbauan pencegahan terhadap jajaran KPU sesuai dengan tingkatannya khususnya agar memperhatikan kesesuain prosedur pada pelaksaanaan Coklit dan koordinasi dengan stakeholder.

Hal itu dilaksanakan secara intens oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai tingkatanya. Koordinasi dilakukan dengan Disdukcapil, Lapas, perangkat desa/kelurahan, perusahaan dan masyarakat adat.(*)

 

 

Penulis: Dodi Saputra