Logo

979 Warga Binaan Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi, 46 Orang Kasus Korupsi

- Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:25:31
RAGAM 979 Warga Binaan Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi, 46 Orang Kasus Korupsi, PETAJAMBI.COM
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong. / Foto/ist

JAMBI - Sebanyak 979 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi diusulkan untuk mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jika nantinya SK remisi sudah keluar, dari warga binnaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu, tiga diantaranya langsung bebas.

“Remisi untuk khusus Lapas Kelas IIA Jambi sudah diusulkan tapi belum diturunkan dari pusat, kita mengusulkan 979 orang. Dan yang akan bebas langsung tiga orang," kata Yunus, Kamis (15/8).

Dari jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu sebagian besar merupakan narapidana kasus kasus korupsi sebanyak 46 orang, kasus narkoba 446 orang dan selebihnya kasus tindak pidana umum.

Dia juga menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi yaitu harus berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.

Rencananya penyerahan remisi akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. 

Sementara itu, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi hingga saat ini tercatat sebanyak 1.405 orang. (*)

 

 

Penulis: Dodi Saputra