JAMBI - Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi menghentikan operasional angkutan batu bara jalur sungai hingga batas waktu yang tak ditentukan terhitung Kamis (16/5).
Penghentian sebagai respon dari insiden tongkang batu bara menabrak tiang fender jembatan Aurduri I pada, Senin (13/5) lalu.
Pengumuman penghentian itu ditujukan bagi pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.
Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah dalam dalam pengumuman itu menyebutkan jika penghentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden tersebut.
Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batu bara melalui jalur Sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," isi pengumuman tersebut.
Sedangkan untuk tongkang yang sudah terlanjur muat pada Rabu (15/5) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan hingga batas waktu paling lama Minggu (19/5) pukul 00.00 WIB.(*)
Penulis: Dodi Saputra