Aksi unjuk rasa masyarakat lima desa di wilayah Provinsi Jambi di Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Rabu (19/2(.

Masyarakat 5 Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah

Posted on 2025-02-19 16:57:16 dibaca 122 kali

JAMBI - Masyarakat dari lima desa di tiga kabupaten di Provinsi Jambi yakni Desa Pandan Sejahtera Kabupaten Tanjungjabung Timur, Desa Gambut Jaya Kabupaten Muarojambi serta Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi dan Desa Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jambi, Rabu (19/2).

Kedatangan mereka didampingi WALHI Jambi dan jaringan sebagai bentuk protes atas tidak diresponsnya surat permohonan audiensi No. 004/ADV/WALHIJAMBI/I/2025 yang diajukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi, Agustin Samosir.

Hingga kini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga masyarakat bersama WALHI Jambi memutuskan untuk melakukan aksi guna mendesak penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung dituntaskan oleh kepemimpinan sebelumnya. Berikut persoalan di lima desa tersebut.

Desa Pandan Sejahtera

Konflik bermula dari penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indonusa Agromulia di atas lahan usaha II milik masyarakat. Proses penerbitan HGU diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan, sehingga terjadi tumpang tindih antara lahan masyarakat dan perusahaan. Data yang diterbitkan oleh Subdin PKTP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tidak diperhatikan, yang semakin memperumit permasalahan.

Desa Gambut Jaya

Tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat di permukiman Trans Swakarsa Mandiri, Unit Permukiman Sungai Gelam SP4, hingga kini tidak bisa mereka kuasai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat muncul bahwa BPN Muaro Jambi telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pencadangan masyarakat secara tidak sah.

Desa Mekar Sari

Berdasarkan SK penempatan lahan transmigrasi, masyarakat memiliki hak atas lahan usaha I dengan dasar sertifikat SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kanta) BPN Kabupaten Batanghari. Namun, meskipun SHM telah terbit, masyarakat tidak dapat menguasai lahan tersebut karena telah dikuasai oleh mafia tanah.

Desa Tebing Tinggi

Masyarakat meminta Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan serta menetapkan koordinat lahan usaha I sesuai dengan SHM yang telah diterbitkan. Hal ini penting untuk merapikan batas tanah serta mencegah konflik agraria di masa depan.

Desa Rawa Mekar

Sebagai desa eks-transmigrasi, berdasarkan SK penempatan lahan transmigrasi, setiap kepala keluarga seharusnya mendapatkan lahan seluas 2 hektare. Namun, hingga kini, lahan usaha II masyarakat belum diberikan oleh negara.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa hak atas tanah dan ruang hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM dalam konflik agraria ini terjadi dalam bentuk pembiaran, pengaburan, hingga penghilangan hak atas tanah masyarakat yang seharusnya dijamin oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masyarakat transmigrasi ditempatkan di wilayah transmigrasi dengan harapan dapat hidup sejahtera melalui pengelolaan lahan usaha yang telah ditetapkan dalam SK yang mereka terima. Tugas BPN seharusnya memastikan lokasi atau lahan yang akan diterima oleh peserta transmigrasi jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak berkonflik dengan kepemilikan pihak lain,” ujar Abdullah usai orasi di Kantor ATR/BPN Provinsi Jambi.

Ia juga menekankan bahwa BPN harus memahami dan menghormati status lahan pencadangan, bukan justru mengalihkannya secara semena-mena atau mengomersialkannya untuk kepentingan pihak lain. “BPN telah menjadi pelanggar HAM dan sarang mafia tanah,” tambahnya.

Eko Mulia Utomo, perwakilan dari jaringan masyarakat, menegaskan bahwa hak masyarakat di lima desa yang terdampak konflik harus segera dikembalikan. “ATR/BPN harus segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan tanah masyarakat yang telah digusur oleh mafia tanah,” tegasnya.

Melalui aksi ini, WALHI Jambi dan masyarakat menuntut agar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi secara adil dan transparan.(*)

 

 

 

Sumber: WALHI Jambi
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com