Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bersama Dinkes Provinsi Jambi, Jumat (2/2).

Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinkes Terkait Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM

Posted on 2025-01-03 14:32:30 dibaca 477 kali

JAMBI - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi, Jumat (2/2) memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Dimana sebelumnya pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan tersebut.

"Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.

Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis.

"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas Juwanda.

Hadir dalam rapat di ruang Komisi IV tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid. "Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," jelas Juwanda.(*)

 

 

 

Editor: Dodi Saputra
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com