Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin memberikan keterangan pers usai memonotoring kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara di Kota Sungaipenuh, Jumat (29/11).

Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungaipenuh

Posted on 2024-11-29 23:13:12 dibaca 62 kali

SUNGAIPENUH - Setelah mendapatkan informasi dari hasil pengawasan pemilihan serentak pada 27 November yang lalu, terkait kejadian pembakaran dan pengrusakan surat suara di Kota Sungaipenuh dan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan KPU, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin langsung menuju Kota Sungaipenuh.

Setibanya di Kota Sungaipenuh, Kamis (28/11) Ketua Bawaslu Provinsi Jambi langsung menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota SungaiPenuh, untuk mendapatkan informasi dan kejadian atas peristiwa yang terjadi pada, Rabu (27/11) sore tersebut.

Tak hanya itu, setelah menggelar rapat dengan Bawaslu Kota Sungaipenuh, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga menggelar rapat dengan jajaran Panwas Kecamatan yang mendapatkan informasi yang valid terhadap kejadian tersebut.

Tak sampai disitu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini pada malam harinya menggelar pertemuan dengan Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Kantor Bawaslu Kota Sungaipenuh, berdiskusi terkait perkembangan yang terjadi di Kota Sungai Penuh.

Keesokkan harinya, Jumat (29/11) Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin bersama Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU dan Ketua KPU Provinsi Jambi bersama Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh dan Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Kapolres Kerinci serta Dandim 0417 Kerinci melakukan kunjungan dan monitoring sekaligus pengecekan situasi rekapitulasi suara pemilihan serentak tahun 2024 di sejumlah PPK dalam Kota Sungaipenuh.

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan langkah yang diambil oleh jajaran pengawas Pemilu antara lain untuk segera melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sungaipenuh, meminta jajaran pengawas untuk membuat laporan hasil pengawasan dan melakukan kajian terhadap peristiwa yang terjadi.

"Jadi terkait kejadian pembakaran dan pengrusakan surat suara seluruh sudah di bahas dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh baik secara administrasi sudah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan juga sudah di bahas oleh Sentra Gakkumdu Kota Sungaipenuh. Dimana Sentra Gakkumdu sepakat untuk merekomendasikan ke pihak kepolisian dalam dugaan pelanggaran tindak pidana umum, karena sudah ditangani juga sejak awal oleh Polres Kerinci," ujar Wein Arifin.

Ditambahkannya, hasil koordinasi dengan KPU, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Senin, 2 Desember mendatang. Saat ini masih dalam persiapan menghadapi PSU dan menyiapkan logistik penyelenggaraan PSU.(*)

 

 

 

 

Editor: Dodi Saputra
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com