JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merespon informasi terkait dugaan adanya pungutan liar maupun permasalahan lainnya yang diduga terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison dalam pers rilis, yang diterima Petajambi.com Kamis (16/5) menjelaskan, selain membentuk tim, KPU Provinsi juga mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan di nomor 08117421880 dan 082376206671.
Selain itu, Edison juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi.
"Baik melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin maupun menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi. Laporan wajib dengan menyertakan minimal dua alat bukti yang valid," jelas Edison.
Ia juga memastikan KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor. "Laporan yang menyertakan minimal dua alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Edison.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com