Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/5).
JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026, Selasa (14/5)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dan Burhanudin Mahir serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan OPD dilingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu, dalam agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023 dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh masing-masing Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD dan pengambilan keputusan dewan. Penyampaian laporan hasil Pansus 1 disampaikan oleh Kamaludin Havis.
Kamaludin Havis menyampaikan bahwa laporan Pansus 1 merupakan hasil dari analisis melihat perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD tahun 2023. Ia berharap bahwa dengan laporan itu menjadi umpan balik dalam pelaksanaan kedepannya.
“Hasil evaluasi bisa jadi umpan balik, umpan rencana baik untuk tahun berjalan atau berikutnya,” ujarnya.
Jubir Pansus 2, Sukmawati, menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Biro Perekonomian agar dalam pembahasan batu bara untuk lebih pro aktif untuk mobilisasi angkutan batu bara dan koordinasi terkait dengan batu bara.
“Pansus 2 rekomendasikan Biro Perekonomian lebih pro aktif koordinasi dan konsultasi dengan ESDM kemudian kami rekomendasikan agar Biro Perekonomian untuk tindaklaniuti terkait empat blok migas,” terangnya.
Sedangkan laporan Pansus 3 disampaikan Wartono Triyan Kusumo, pada kesempatan itu disampaikan laporan diantaranya rekomendasi untuk Dinas Perhubungan terkait dengan rekomendasi untuk kembali mengaktifkan fungsi dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Danau dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga rekomendasikan Pemrprov bentuk Badan Pelabuhan dan Kapal Pandu untuk tongkang dan mengusulkan untuk Ranperda tentang jalur angkutan Sungai Batanghari,” sebutnya.
Selanjutnya Pansus 4 melalui M Rendra, menyampaikan secara umum OPD yang bertanggungjawab terhadap LKPj Gubernur dapat berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam LKPj Gubernur Jambi tersebut.
“Kami Pansus 4 rekomendasikan kepada RSUD Raden Mattaher untuk menyelesaikan temuan di tahun 2022, harus melaporkan capain indikator pelayanan dqn harus mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun dalam laporan 4 Pansus DPRD tersebut disepakati bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bahwa laporan Pansus yang telah disusun dan dibahas oleh 4 Pansus menjadi rekomendasi dewan untuk dapat ditindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh Pansus yang telah menyusun laporan terhadap LKPJ tahun 2023 sehingga kegiatan ini dapat diakhiri dengan persetujuan dewan dan dengan persetujuan ini, maka laporan Pansus ini menjadi rekomenasi dewan untuk dapat di tindaklanjuti,” tutup Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com