Penyerahan penghargaan dari PHR Zona 1 Field Jambi Merang kepada Ditreskrimum Polda Jambi atas pengungkapan tindak pidana ilegal tapping.
JAMBI - PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Field Jambi Merang bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas pengungkapan tindak pidana ilegal tapping di jalur pipa PHE Jambi Merang yang terjadi di KM pipa 85 SKN-GF Rantau Raya Kecamatan Geragai, Kabupaten TanjungJabung Timur.
Pemberian penghargaan berlangsung di Ballroom Swiss-Bell Hotel 3rd Floor, Kamis (7/3) lalu. Penghargaan tersebut diterima langsung Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, serta 14 Personil Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yuhdistira yang telah mengungkap hingga mengawal vonis pelaku.
Field Manager Jambi Merang, Satrio Mursabdo menyampaikan apresiasi setinggi tingginya untuk Polda Jambi khususnya Ditreskrimum Polda Jambi yang dalam hal ini telah konsisten berkolaborasi dan bersinergi dalam menjaga asset negara.
"Terimakasih kepada Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yuhdistira beserta jajaran yang sudah bekerja keras untuk tindak lanjut penegakan hukum atas temuan laporan illegal tapping di Wilayah Jambi," ujar Satrio.
Pengamanan asset Negara merupakan tugas bersama SKK Migas dan PHR Zona 1 yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian, salah satunya dalam menegakan hukum kepada pelaku ilegal tapping.
Melalui pencapaian ini, diharapkan untuk kedepannya kerja sama serta silaturahmi antara PHR Zona 1 dan Polda Jambi terus lebih baik dan lebih erat dalam mengamankan dan menjaga asset negara.
Kepala SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan juga turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Jambi khususnya jajaran Disterkrimum atas pengungkapan tindak pidana ilegal tapping di jalur pipa PHE Jambi Merang yang terjadi di KM pipa 85 SKN-GF Rantau Raya Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pipa tersebut merupakan asset negara dan merupakan sumber pendapatan negara, jika terjadi tindakan tapping maka akan menyebabkan kerugian negara, belajar dari kejadian yang terjadi diharapkan kita terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi bersama Polda Jambi sehingga kedepannya kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain," kata Anggono.
Sementara itu Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan mengungkap kasus illegal tapping artinya Satker Ditreskrimum Polda Jambi sudah bekerja luar biasa, dan ini juga sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri dalam mengamankan dan menindak para pelaku ilegal tapping.
"Sekali lagi atas nama Polda Jambi khusunya Satker Ditreskrimum mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik bersama Pertamina," kata Wakapolda.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com