Polemik Membara Angkutan Batu Bara

Posted on 2024-01-05 11:15:59 dibaca 855 kali

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. Dimana salah poinnya, operasional angkutan batu bara harus melewati jalur sungai, artinya tidak dibenarkan lagi melintas jalan darat atau jalan nasional.

Kebijakan tersebut ternyata memunculkan reaksi dari para sopir angkutan batu bara. Bahkan mereka yang mengatasnamakan para sopir angkutan batu bara Jambi-Seberang berencana menggelar aksi damai di kantor Gubernur Jambi. Mereka menolak kebijakan tersebut dan meminta Gubernur Jambi segera mengizinkan kembali angkutan batu bara untuk melewati jalan umum. 

Gubernur Jambi Al Haris menanggapi santai pernyataan para sopir yang beredar di media sosial tersebut. Bahkan Haris mengingatkan sopir, agar turut mendesak pengusaha tambang untuk segera menyelesaikan jalan khusus. Bukan para sopir harus menyalahkan pemerintah provinsi. Hal itu kata Haris bukan tanpa sebab, karena dalam aturan Undang-undang, angkutan tambang tak diperbolehkan lewat jalan umum. Melainkan harus lewat jalan khusus.

"Sebenarnya kita semua tidak bermasalah dengan sopir batu bara, yang menjadi masalah adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pengusaha tambang. Dalam Undang-undang atau aturan sebelum memulai usaha tambang harus menyediakan jalan khusus," kata Haris, Kamis (4/1).

Reaksi para sopir atas kebijakan pemerintah provinsi tentu menjadi polemik membara jika tidak ada penyelesaian. Dimana para sopir menyalahkan pemerintah, sementara pemerintah provinsi harus menjalankan amanat Undang-undang, meski selama ini banyak tolerir yang telah diberikana kepada pengusaha tambang.

Wajar saja jika jika pemerintah provinsi mendesak pengusaha tambang untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus yang saat ini sudah dilakukan pembersihan lahan yang menjadi jalur khusus angkutan batu bara. Jalan khusus adalah solusi jangka panjang, sebab itu Haris meminta pengusaha dan pengelola tambang komitmen saja dengan aturan yang ada.

"Kalau mereka ingin jadi pengusaha tambang tolong bantu pemerintah, sediakanlah jalan untuk angkutan batu bara mereka. Kan selama ini kita masih berikan peluang untuk mereka. Nah sekarang silakan mereka buat jalan khusus paling tidak dari tambang mereka ke jalur sungai minimal, masa tidak bisa," tegasnya.

Para sopir angkutan harus juga memahami aturan yang ada. Dimana akar masalah adalah pengusaha tambang yang belum menyediakan jalan khusus. Kata Haris tidak salah jika para sopir ikut mendesak pengusaha tambang segera membuat jalan khusus.

Haris menceritakan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, dimana saat itu seluruh anggota DPR RI Komisi V melarang penggunaan jalan nasional untuk operasional angkutan batu bara.

"Jelas mereka tidak membolehkan lewat jalan nasional, itu persoalannya. Artinya sudah cukup lama kita memberikan waktu kepada pengusaha tambang. Kalau saya ikuti hasil RDP hari itu, maka langsung kita tutup kok. Tapi kita masih memberi kesempatan pada pengusaha tambang dan memikirkan sopir. Tapi sampai hari ini kan belum juga ada perubahan dari pengusaha tambang, " katanya.

Bahkan demi para sopir, Pemprov Jambi kata Haris menyiapkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) kepada para sopir yang terdampak langsung penghentian angkutan baru bara melewati jalan umum. "Segera kita atur, kita hitung dulu, jumlah terakhir 4 ribuan sopir, sumber dananya dari Belanja Tak Terduga (BTT) kita," ujar gubernur.

Polemik angkutan batu bara mulai dari menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan nasional serta meningkatnya angka kecelakaan dan bahkan kerap menimbulkan konflik antara para sopir dan masyarakat banyak jangan sampai semakin membara. Persoalan ini hendaknya terselesaikan segera. Perkaranya hanya, satu yakni pengusaha tambang belum juga menyelesaikan pembangunan jalan khusus untuk mereka sendiri.

Evaluasi Vendor


Keputusan pemberhentian angkutan batu bara melintasi jalan nasional menjadi keputusan bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan unsur Forkompimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa langkah tersebut diambil salah satunya agar jalur khusus angkutan batu bara segera terealisasi sebagaimana wacana pemerintah. Sebab selama ini pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Sehingga dalam rapat kemarin, saya bersama pak Gubernur dan unsur forkompimda, TNI Polri memutuskan untuk seluruh angkutan batu bara tidak diizinkan untuk melintas di jalan nasional, alternatifnya itu melalui sungai," ujarnya.

Edi mengatakan jalan khusus angkutan batu bara harus segera di realisasikan sebagai satu-satunya solusi dalam menyelesaikan segelumit masalah yang terjadi karena angkutan batu bara yang melintas jalan nasional yang juga dilalui oleh masyarakat umum.

"Dari awal saya sudah mendorong bagaimana jalan khusus ini harus segera di selesaikan, bahkan sudah berkali-kali saya berstatmen, jalan khusus ini adalah solusi utama, maka tegas saja kalau saya sudah cukup lama mendorong stop angkutan batu bara sampai jalan khusus terealisasi," tegasnya.

Dalam pengalihan melewati jalur sungai, Edi juga menyebutkan juga perlu adanya pengawasan yang ketat dan serius. Sebab selama ini sudah sedemikian aturan dibuat namun masih belum efektif dalam mengatasi angkutan batu bara.

"Atas keputusan yang ada, kita minta agar Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait untuk betul-betul mengawasi dan memberikan tindakan tegas, sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.

Dengan melewati jalur sungai bukan berarti jalan khusus yang menjadi solusi utama penyelesaian persoalan angkutan batu bara tidak dilaksanakan. Edi mendorong pemerintah untuk mengevaluasi vendor yang berkomitmen membangun jalan khusus.

"Kita minta pemerintah untuk evaluasi vendor yang akan membangun jalan khusus itu," kata Edi.(*)

 

 

 

 

Penulis: Dodi Saputra
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com