JAMBI - DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6) menggelar sidang paripurna dengan agenda Penjelasan Gubernur Jambi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2025.
Dua Ranperda itu yakni tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz didampingi Wakil Ketua Samsul Riduan dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Dalam paripurna itu, penjelasan pemerintah terhadap dua Ranperda tersebut disampaikan Wagub Jambi, Abdullah Sani. Ia menjelaskan dalam perjalanan otonomi daerah berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan-perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik yang menyangkut masalah nomenklatur maupun pembentukan lembaga-lembaga baru sesuai kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah.
Selain itu, Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektifitas serta efesiensi penyelenggaraan Perangkat daerah.
"Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal," ujar Wagub.
Dikatakan Wagub lagi, usulan Ranperda itu memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya.
"Kami mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh," kata Wagub lagi.
Wagub juga mengungkapkan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan status hukum BUMD yang semula berbentuk PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).(*)
Editor: Haryanto