JAMBI- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Ahmad Suryana, Ketua RT 29 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr Maulana, Senin (7/4) di rumah keluarga ahli waris.
Ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum Ahmad Suryana merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan kerja bagi seluruh ketua RT yang telah berdedikasi melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perangkat lingkungan yang menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat. Kami ingin memastikan mereka dan keluarganya terlindungi,” ujar Wali Kota Jambi, Dr Maulana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan manfaat dari program JKM. Selain santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Program ini adalah bentuk perlindungan kerja bagi para ketua RT yang telah berdedikasi melayani masyarakat. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi yang secara proaktif melindungi perangkat wilayahnya," jelas Hendra.
Ia menambahkan, jika ahli waris memiliki anak yang masih sekolah, mereka juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. Ahli waris akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN dan perangkat lingkungan lainnya demi mewujudkan Jambi yang lebih sejahtera dan berkeadilan.(*)
Editor: Dodi Saputra