JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Jambi.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5).
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kota Jambi, para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, serta para tokoh masyarakat. Kesepakatan ini mencakup perlindungan menyeluruh tidak hanya bagi tenaga kerja formal, tetapi juga bagi pegawai non-ASN serta pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Jambi, Maulana dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa komitmen pemerintah kota untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan wujud kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Pemkot Jambi akan terus memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Kota Jambi, termasuk petugas kebersihan, tenaga harian lepas, dan pekerja informal lainnya mendapatkan perlindungan maksimal. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk membangun Kota Jambi yang lebih adil dan sejahtera,” ujar Maulana.
Pemkot Jambi baru-baru ini telah memperluas cakupan perlindungan sosial dengan mengikutsertakan 3.000 pekerja rentan serta 1.316 petugas keagamaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM, tukang ojek, hingga pekerja informal lainnya yang rentan mengalami risiko saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua yang akan memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan keluarganya,” jelas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi dalam layanan, termasuk kemudahan pendaftaran dan pelaporan secara digital, untuk menjangkau lebih banyak peserta, termasuk pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Kota Jambi.
Nota kesepahaman yang diperpanjang ini tidak hanya mencerminkan kesinambungan kerja sama antara dua institusi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Jambi.
Dalam sesi penutup paripurna, beberapa perwakilan tenaga kerja non-ASN yang telah menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan kesaksian tentang pentingnya perlindungan sosial tersebut. Mereka mengaku merasa lebih aman dalam menjalankan tugas sehari-hari karena memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi salah satu daerah percontohan dalam hal kepedulian terhadap perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Diharapkan kolaborasi ini terus berlanjut dan diperluas, demi memastikan tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan negara.(*)
Editor: Haryanto
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Jambi