Logo

Bapemperda Konsultasi ke Kementerian PPPA Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender

- Jumat, 21 Maret 2025 - 17:42:41
Suara Legislator Bapemperda Konsultasi ke Kementerian PPPA Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender, PETAJAMBI.COM
Konsultasi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian PPPA, 18-20 Maret. / Foto/ist

Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Konsultasi dan koordinasi Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani. Kegiatan berlangsung 18 hingga 20 Maret.

Adapun Peserta konsultasi dan koordinasi Bapemperda DPRD Provinsi Jambi berjumlah 10 orang didampingi oleh 2 orang tenaga ahli.

Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi diterima oleh Fikih Akbar, Analis Kebijakan Ahli Madya didampingi oleh Thomas, Perencana Ahli Madya Kementerian PPPA.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menjelaskan, maksud dan tujuan konsultasi adalah mencari masukan terhadap muatan materi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengarusutamaan Gender. Dimana Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ini merupakan usulan inisiatif dari Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik prakarsa penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Pengarusutamaan Gender.

Disampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional.

"Dalam penyusunan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi diharapkan tidak hanya sebatas perencanaan, namun sampai termasuk pelaporannya," kata Abun Yani.

Selain itu, lanjutnya, Ranperda Pengarusutamaan Gender juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi perempuan-perempuan di Provinsi Jambi untuk lebih berperan serta dalam setiap peran pembangunan dalam pemerintahan, negara dan masyarakat. "Sebab itu penyusunan ini Ranperda ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Ahun Yani.

Dijelaskannya lagi, Pengarusutamaan Gender mengatur strategi untuk mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan di daerah, dengan tujuan mencapai kesetaraan dan keadilan gender.

Hal ini juga merupakan upaya menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 telah menetapkan Pengarustamaan Gender sebagai salah satu strategi pembangunan.

Sedangkan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan sub kegiatan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan dasar ide pemikiran dan program secara nasional yang diuraikan di atas, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi berinisiatif pada tahun 2025 ini memprakarsai pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender tersebut.(*)

 

 

 

Penulis: Dodi Saputra