JAMBI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada pihak Polda Jambi, terkhusus disampaikan kepada Kapolda Jambi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi beserta seluruh jajaran yang sudah berhasil dalam penanganan tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungaipenuh, ada 27 November lalu.
“Bawaslu Provinsi Jambi memberikan apresisasi kepada jajaran Polda Jambi, karena dalam waktu kurang dari satu minggu, pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan surat suara, yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin saat menghadiri konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira beserta jajaran di halaman Mapolda Jambi Kamis siang (5/12).
Apresiasi ini disampaikan sebagai wujud terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungaipenuh, sehingga dengan sigap, tepat dan cepat para terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi beserta jajaran.
Sementara Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini, dimana salah satu tersangka HG sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi di antar oleh pihak keluarga pada, Rabu (4/12) malam," kata Andri Ananta.
Dihadapan awak media juga, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tersangka HG ini adalah juga salah satu pelaku kasus penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh.
“Jadi tersangka HG ini adalah salah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungaipenuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungaipenuh, dan kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu, namun karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan,” tambah Wein Arifin. (*)
Editor: Dodi Saputra
Sumber: Bawaslu Provinsi Jambi