JAMBI - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Menanggapi persoalan pengusulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan untuk mengatur aktivitas Angkutan batu bara Jalur Sungai.
Dikatakan Ivan, usulan ini sebenarnya sudah lama disampaikan oleh Komisi III kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembuatan Pergub.
“Kami mendukung, kalau memang itu yang paling efektif untuk angkutan batu bara jalur sungai ya segera,” ujar Ivan.
Menurutnya, dengan adanya pembuatan Pergub sebagai payung hukum sementara dalam operasi sungai. Pergub juga akan mempermudah untuk proses pembuatan Perda nantinya.
Selain itu, mengenai anggaran yang diusulkan dinas Perhubungan senilai Rp3,2 miliar untuk operasional angkutan batu bara jalur sungai, Ivan mengatakan selagi untuk kebaikan daerah pihaknya menyetujui itu. “Pada prinsip nya DPRD, kalau itu kebutuhan, ya nanti di APBD perubahan akan kita bahas,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas perhubungan tengah mengusulkan peraturan gubernur (Pergub), untuk penertiban angkutan batu bara Jalur Sungai, menunjang pembuatan peraturan daerah (Perda).(*)
Penulis: Dodi Saputra