JAMBI - Pansus III DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Bappeda Provinsi Sumatera selatan, Senin (12/8). Studi banding itu merupakan rangkaian kegiatan Pansus III DPRD Provinsi Jambi Tentang Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, kedatangan Pansus III DPRD Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti hasil dari konsultasi Pansus III ke Bappenas RI Serta mencari masukan mengenai RPJPD Provinsi jambi 2025-2045 di Dinas Bappeda Provinsi Sumsel.
Fauzi mengatakan studi banding ini untuk mensinkronkan RPJPD Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatra Selatan salah Satunya mengenai perbatasan Jambi-Sumsel di Kawasan Sungai Gelam yang menjadi perhatian Pansus DPRD Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan poin terkait Pansus RPJPD yang menjadi substansi kita Pansus III, salah satunya mensinkronkan RPJPD Provinsi Jambi dan RPJPD Provinsi Sumatera Selatan," kata Fauzi.
Kedatangan Pansus III DPRD Provinsi Jambi ini diterima Kabid Pemerintahan Kesos dan Kesra Bappeda Provinsi Sumsel, Joni Awaluddin.
Fauzi menekankan penyusunan RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan tahun 2025-2045 bagi Provinsi Jambi secara terarah dan terukur.
Selanjutnya yaitu menyediakan satu rujukan resmi bagi pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten-kota dan seluruh stakeholder pembangunan di Provinsi Jambi dalam menentukan arah pembangunan strategis Jambi Tahun 2025 hingga 2045 serta meningkatkan koordinasi integrasi, sinergi dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah.
Studi banding ini diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Jambi yang tergabung dalam Pansus III yakni Nur Tri kadarini, Ivan Wirata, Wartono Trian Kusumo, Muscharuddin, Maimaznah serta Anggota Pansus III lainnya.(*)
Penulis: Dodi Saputra