Jambi - OJK secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, Jumat (10/11).
Peluncuran dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala, pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), perwakilan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Internasional, serta penyelenggara LPBBTI di Indonesia.
Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 bisa diundah di www.ojk.go.id.(*)
Penulis: Dodi Saputra