Pertemuan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jambi, Selasa (20/5).
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan pada, Selasa (20/5) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Jambi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kadisnaker Kota Jambi, serta perwakilan dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jambi.
Pertemuan tersebut membahas perpanjangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jambi terkait sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kota Jambi. Nota kesepahaman sebelumnya diketahui akan berakhir pada 25 Mei 2025, sehingga perlu diperbarui guna melanjutkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Perpanjangan nota kesepahaman ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 55 persen. Dalam kegiatan tersebut, seluruh OPD memberikan pandangan dan dukungan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Jambi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk non-ASN dan pekerja rentan.
“Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi menciptakan rasa aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kota Jambi,” ujarnya.
Rencananya, penandatanganan resmi perpanjangan nota kesepahaman ini akan dilakukan pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Jambi.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah menegaskan pentingnya dukungan seluruh OPD dalam merealisasikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Jambi sangat berkomitmen dalam mendukung perlindungan tenaga kerja, tidak hanya bagi ASN tetapi juga untuk tenaga kontrak dan pekerja informal. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dapat terpenuhi,” ungkapnya.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com