Kegiatan buka bersama BPJS Ketenagakerjaan bersama media di Provinsi Jambi, Senin (17/3).

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 55 Persen Pekerja di Jambi Terlindungi Jaminan Sosial

Posted on 2025-03-17 19:21:55 dibaca 19 kali

JAMBI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jambi menargetkan 55 persen dari jumlah total pekerja di Provinsi Jambi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Itu ditegaskan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian dalam Media Gathering dan buka bersama BPJS Ketenagakerjaan Jambi bersama media di Provinsi Jambi, Senin (17/3).

Dijelaskan Hendra, saat ini jumlah pekerja di Provinsi Jambi sebanyak 1,3 juta lebih. Namun yang baru terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 44 persen atau sekitar 580 ribu orang.

"Jadi tahun 2025 ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan jumlah peserta dari 44 persen menjadi 55 persen dari total jumlah pekerja saat ini atau sebanyak 782 ribu orang," jelas Hendra.

Dalam mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergitas bersama pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga desa. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pendataan dan pembiayaan iuran kepada peserta.

Hendra mencontohkan upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk pembiayaan iuran pekerja. Seperti alokasi dana dari APBD dan Dana Desa. Namun menurutnya tidak serta merta pemerintah saja yanh menanggung iuran peserta dari kalangan pekerja. Bisa juga dari dana bagi hasil perkebunan atau sebagainya.

"Jadi upaya kita tetap mendorong dan bersinergi dengan pemerintah agar seluruh pekerja rentan di Provinsi Jambi terlindungi dalam program jaminan sosial," ujarnya Hendra.

Selain itu, Hendra juga menyebut BPJS juga terus menyosialisasikan manfaat dari program-program tang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melalui pemberitaan media.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. 

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.(*)

 

 

 

 

Penulis: Dodi Saputra
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com