Press release OJK Jambi di Provinsi Lampung, Jumat (29/11).
Petajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terhitung Januari hingga Oktober 2024 menerima 140 aduan masyarakat terkait layanan jasa keuangan.
Dalam Press Release OJK Jambi di Provinsi Lampung, Jumat (29/11), Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha mengatakan, dari 140 laporan pengaduan konsumen itu, sebanyak 138 konsumen menerima solusi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 1 laporan menunggu tanggapan konsumen dan 1 laporan masih dalam penanganan PUJK.
Dijelaskan Yudha, dari 140 pengaduan tersebut, mayoritas berasal dari Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Memimjam Uang Berbasis Teknologi dengan 49 pengaduan, diikuti Bank Umum Konvensional sebanyak 47 pengaduan, kemudian Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebanyak 31 pengaduan serta Asuransi Jiwa 6 pengaduan.
Kemudian Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional dan BPR Konvensional masing-masing 2 pengaduan. Selanjutnya Asuransi Jiwa syariah, Bank Umum Syariah, IKD-Klaster Aggregator, IKD-Klaster Verification Non-CDD dan Asuransi Umum masing-masing 1 pengaduan.
Sedangkan jenis produk diantaranya didominasi Pinjaman Online Multiguna (Penerima Dana) dengan 45 pengaduan, Pembayaran Angsuran 21 pengaduan, Pembiayaan Multiyaja 20 pengaduan, Pembiayaan 10 Pengaduan, Kartu Kredit 9 Pengaduan dan Tabungan 7 Pengaduan.
Selanjutnya jenis permasalahan diantaranya didominasi 50 pengaduan, Sistem Layanan Informasi Keuangan 19 Pengaduam dan Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening Skimming, Cyber Crime), Permasalahan Agunan/Jaminan dan Persoalan Klaim.
Yudha juga menjelaskan, dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki tiga layanan konsumen berupa penerimaan informasi, pemberian informasi dan layanan pengaduan.
Tidak hanya itu, OJK juga melaksanakan fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dimana tugasnya pokonya adalah melakukan pengaturan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen, melakukan pelayanan konsumen, melaksanakan pembelaan hukim perlindungan konsumen dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
"OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri, karakteristik dan cara kerja produk dan layanan di sektor jasa keuanhan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas pengaduan konsumen termasuk di dalamnya penyediaan perangkat dan mekanisme penyelesaiab pengaduan konsumen yang memadai," kata Yudha menjelaskan.
Selain itu, Yudha juga menjelaskan perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jambi. Dimana pada bulan Oktober tahun 2024 telah dilakukan kegiatan product matching sektor jasa keuangan antara lain Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia dan BRI Dana Reksa Sekuritas dalam rangka implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Jambi kepada seluruh Pegawai Swasta dan Aparatur Sipil Negara di beberapa Dinas lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Selanjutnya, telah dilaksanakan juga Rapat Pleno TPAKD Kabupaten Batanghari, untuk meningkatkan sinergi pemerintah daerah bersama OJK, industri jasa keuangan, seta pemangku kepentingan lainnya dalam hal peningkatan percepatan akses keuangan daerah di Kabupaten Batanghari guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
"Komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah," kata Yudha lagi.
Ia juga berharap TPAKD mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com