Media Gathering yang digelar Bawaslu terkait Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/7).
JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi telah menangani baik temuan dan laporan yang diregistrasi sejumlah 118 terdiri dari 78 temuan dan 40 laporan dalam penyelenggaran pemilu serentak baik Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD dan Pemilihan Legislatif mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dari hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan sebanyak 96 merupakan pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran. Jenis Pelanggaran yang terbukti pelanggaran diketahui 63 pelanggaran administratif, 20 pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu, 7 pelanggaran tindak Pidana Pemilu dan 6 pelanggaran hukum lainnya.
"Ada 118 temuan dan laporan yang kita proses dan dengan berbagai kategori mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran lainnya," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman usai Media Gathering Penindakan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/7).
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga mengeluarkan 108 saran perbaikan, dan Bawaslu Provinsi Jambi, telah mengeluarkan 5 saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi yakni saran perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kecamatan, saran perbaikan terhadap rekapitulasi penetapan DPT tingkat provinsi Jambi dan saran perbaikan terhadap Sekda Sarolangun (EAN) terdaftar dalam DCS.
Kemudian saran perbaikan untuk mencermati dokumen persyaratan calon sementara M. Iqbal Linus dan saran perbaikan untuk mencermati dokumen persyaratan calon sementara Drs. Faisal (ASN Muaro Jambi).
Sedangkan saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi didominasi terkait STTP kegiatan Kampanye Pemilu.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com