Gubernur Jambi Al Haris mengunjungi kediaman Asniati, Jumat (5/7)

Viral Guru TK Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gubernur Jambi: Ada Miss Administrasi

Posted on 2024-07-05 17:06:45 dibaca 573 kali

JAMBI - Viral sejak sepekan pemberitaan seorang pensiunan guru TK di Kabupaten Muarojambi, Asniati (60) diminta Pemerintah Kabupaten setempat agar mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir.

Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Ia pun langsung menemui Asniati di kediamannya, Jumat (5/7).

Kepada Asniati, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati. Dugaan Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan tersebut.

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah Simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ. Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun," kata Haris.

“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan. Nah benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” jelas Haris lagi.

Bahkan, Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muarojambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat. Sebab Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.

Selaku gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Haris menyebut siap menanggung biaya tersebut.

“Kalaupun toh secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Haris.

Menurutnya lagi, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.

Di samping itu, Haris juga memberikan himbauan kepada bupati/walikota, Kadisdik dan kepala BKD agar memberikan pelayanan terbaik terhadap pensiunan guru.

“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” tegasnya lagi.(*)

 

 

 

Editor: Dodi Saputra
Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com