Prosesi pengambilan sumpah/janjai Yeri Muthalib sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Rabu (29/11).
JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (29/11). Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Jambi, Tema Wisman.
Hadir pada kesempatan ini, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan sejumlah unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Adapun pengambilan sumpah PAW ini dilakukan terhadap Muhammad Khairil kepada Yeri Muthalib dari fraksi Gerindra.
Pada kesempatan itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada Yeri Muthalib untuk segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi disisa masa jabatan 2019-2024 ini. Edi Purwanto juga mengingatkan kepada Yeri Muthalib untuk dapat menjaga citra baik DPRD Provinsi Jambi.
"Selamat bertugas dan segera menyesuaikan diri dengan anggota-anggota DPRD Provinsi Jambi yang lain dan dapat meningkatkan citra baik DPRD Provinsi Jambi yang selama ini sudah dibangun," katanya.
Adapun posisi Yeri Muthalib saat ini berada di Komisi II DPRD Provinsi Jambi dan sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi. Edi Purwanto berharap Yeri Muthalib dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai DPRD Provinsi Jambi dengan mempedomani aturan yang ada.
"Mari jaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi. Kerja-kerja sebagai DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, fungsi angggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang ada," ujarnya.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com