Logo

Luncurkan Cek Fakta Pilkada Tangkal Hoaks, AJI Jambi Serukan Kandidat Hormati Independensi Pers

- Rabu, 02 Oktober 2024 - 15:19:51
RAGAM Luncurkan Cek Fakta Pilkada Tangkal Hoaks, AJI Jambi Serukan Kandidat Hormati Independensi Pers, PETAJAMBI.COM
Ketua AJI Jambi, Suwandi. / Foto/AJI Jambi

JAMBI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi berkolaborasi dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saefuddin Jambi, membuat cek fakta pilkada untuk menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi menciderai demokrasi.

Pilkada serentak mulai dari pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, kini memasuki tahapan kampanye. Eskalasi penyebaran misinformasi, disinformasi maupun malinformasi pun sudah mengkhawatirkan.

Menurut catatan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), selama semester satu 2024 penyebaran hoaks di ruang digital terkait tahapan Pemilu 2024 melonjak signifikan, yakni mencapai 2.119 hoaks. Jumlah tersebut hampir menyamai total hoaks sepanjang tahun 2023.

Tren ini menimbulkan kekhawatiran terdapat penyebaran hoaks yang masif dengan menyerang penyelenggara pemilu, kontestan, serta partai pendukung menjelang Pilkada 2024.

"Upaya pencegahan, pembatasan, pengurangan dan penghilangan penyebaran hoaks harus dilakukan maksimal, agar residunya tak berdampak pada publik," kata Ketua AJI Jambi, Suwandi, dalam siaran pers yang diterima Petajambi.com, Selasa (1/9).

Perkembangan teknologi saat ini, kata Suwandi dapat mempercepat penyebaran dan meningkatkan produksi hoaks. Artificial intelligence (AI) generatif yang canggih diketahui dapat membuat kloning suara manusia, gambar, dan video yang sangat realistis dalam hitungan detik, dengan biaya minimal.

Bila dikaitkan dengan algoritma media sosial yang canggih, konten palsu yang dibuat secara digital dapat menyebar jauh dan cepat serta menargetkan audiens yang sangat spesifik.

Gangguan informasi ini menyasar pemilih sampai ke ruang private mereka, seperti whatsapp grub keluarga. Penyesatan informasi dilakukan dengan menyamar menjadi salah satu kandidat, untuk merusak reputasinya. "Daya rusaknya terhadap demokrasi dalam skala dan kecepatan yang belum pernah terlihat sebelumnya," kata pria akrab disapa Wendy.

Hoaks dapat merusak proses pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Namun, jurnalis mempunyai peran penting dalam menangkal gangguan informasi dan menyajikan informasi berkualitas kepada publik.

Sebagai organisasi profesi jurnalis, AJI Jambi berkolaborasi dengan UIN STS Jambi menginisiasi sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta pilkada. Kolaborasi ini melibatkan jurnalis profesional anggota AJI Jambi yang sebelumnya telah dibekali melalui pelatihan cek fakta.

"Cara kerja yang kami lakukan, yakni melakukan verifikasi berlapis. Selain itu, kami juga menggunakan tools yang disediakan oleh Google untuk prebunking dan debunking ," katanya.

Hormati Independensi pers

Selain ancaman hoaks, pers juga menghadapi tantangan berat karena digoda oleh calon kepala daerah untuk masuk ke wilayah politik praktis. Belakangan banyak muncul media partisan yang tak berimbang bahkan ada iktikad buruk untuk memfitnah.

Maka AJI menyerukan agar para calon kepala daerah jangan menyeret pers dan jurnalis ke politik praktis. Pasalnya dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipagari kode etik dan perilaku.

Pengalaman Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu pun harus menjadi pembelajaran. Dampak dari runtuhnya independensi pers, kepercayaan publik terhadap media mengalami penurunan. Oleh karena itu, AJI Jambi sebagai organisasi profesi jurnalis pun menyatakan sikap:

1. AJI Jambi menyerukan agar kontestan pilkada mulai dari calon gubernur, wali kota dan bupati hingga pada tim sukses atau pemenangan, dapat menghormati independensi pers dan jurnalis.

2. AJI Jambi menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan, penggiringan materi dan sudut pandang jurnalis pada pemberitaan tentang pilkada, karena intervensi dari pihak manapun terhadap kerja jurnalis dan ruang redaksi mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi.

3. AJI Jambi mendorong Bawaslu dan KPU untuk melakukan pengawasan terhadap kerja sama media massa dengan kontestan pilkada sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mematuhi aturan pagar api dan transparansi. Sehingga media dan jurnalis tidak menjadi corong pemberitaan calon secara subjektif dan tidak berimbang.

4. Kontestan pilkada tidak melibatkan jurnalis aktif sebagai tim sukses baik yang masuk struktur maupun yang tidak. Pelibatan jurnalis sebagai tim sukses paslon tertentu, jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jurnalis yang disusun Dewan Pers.

5. AJI Jambi mendorong kontestan Pilkada tidak memberi suap, imbalan, janji dan atau fasilitas lain kepada jurnalis peliput, redaktur, editor sampai level teratas dalam sebuah struktur keredaksian. Perbuatan ini melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Pasal 7 (2) yang berbunyi Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

6. AJI Jambi mengimbau agar perusahaan media dan paslon menaati aturan terkait iklan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU) RI dan mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan tetap menjaga independensi pers.

7. AJI Jambi mengimbau agar jurnalis sebagai profesi sesuai undang-undang tetap menjaga independensi dan memberikan informasi ke publik secara transparan, objektif dan tidak menggiring publik pada pilihan politik tertentu.

8. AJI Jambi mendorong sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk responsif, transparan dan memenuhi keterbukaan informasi publik terkait penanganan penyebaran isu SARA, kampanye hitam, hoaks, politik uang dan data pribadi.(*)

 

Editor: Dodi Saputra

Sumber: AJI Jambi





Tags: