Logo

Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

- Rabu, 26 Juni 2024 - 21:54:59
Peta Politik Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, PETAJAMBI.COM
Petajambi.com / Foto/Bawaslu Jambi

JAMBI - Bawaslu secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak di seluruh Indonesia yang berlansung di Provinsi Gorontalo, Rabu (26/6).

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni hingga 27 November 2024.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi juga secara resmi mendirikan Posko Kawal Hak Pilih pada Pemilihan serentak tahun 2024.

“Ya, secara resmi jajaran Bawaslu Provinsi Jambi mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, yang didirikan di seluruh kantor Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan PPKD dengan memasang spanduk posko pengaduan," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian.

Selain itu, jajaran Bawaslu diwajibkan untuk menyosialisasikan secara luas baik di media sosial maupun sosialisasi secara masif ke masyarakat, guna memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini berjalan sesuai dengan aturan, hasil akurat dan prosedur yang tepat.

“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama
penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 dapat menyampaikannya dengan melaporkan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Tak hanya mendirikan posko, Bawaslu kata Indra juga melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih meliputi lima hal. Pertama dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan
berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, dan relokasi pembangunan.

Kemudian keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih dna kelima membentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran dan pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit yang dimulai sejak dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli mendatang," jelas Indra.

Ia menambahkan, Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya.

Bawaslu lanjut Indra berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.(*)

 

 

 

Editor: Dodi Saputra

Sumber: Humas Bawaslu Provinsi Jambi