Cagub Jambi, Romi Hariyanto.
JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal mengenai calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto bagi-bagi uang kepada Pedagang di Kabupaten Sarolangun.
Terkait itu, Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video bersama Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto membagikan uang kepada pedagang yakni dengaan inisial ZI Pedagang es teh, SI pedagang es teh, FI pedagang es, AS pedagang mpek-mpek, IK pedagang es, dan IDE dan HD tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun.
Dalam keterangan pers Bawaslu Jambi yang diterima Petajambi.com, Selasa (15/19) disebutkan bahwa dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa Romi Hariyanto memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga.
Bawaslu juga menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi di Laman Besamo Kecamatan Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun, serta pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan.
Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan dalam Penelusuran, maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasqn menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan.(*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com