Disnakertrans Jambi Terima 19 Aduan Terkait THR

Posted on 2024-04-16 16:13:49 dibaca 378 kali

JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jambi menyebut ada 19 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahari, Selasa (16/4) menjelaskan, dari 19 pengaduan itu terdiri dari 16 pengaduan tidak dibayarkan, dua pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan dan satu pengaduan pembayaran THR terlambat.

Disnakertrans Provinsi Jambi kata Bahari sangat menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya untuk membayarkan THR ke pekerja.

Padahal sebelumnya batas waktu pembayaran THR yang dianjurkan pemerintah yakni 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Bahari memastikan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi maupun dari pengawas yang akan turun langsung ke perusahaan.(*)

 

 

Penulis: Dodi Saputra
Copyright 2023 Petajambi.com

Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)

Telpon: -

E-Mail: petajambi574@gmail.com