Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman memberikan pengarahan di Kantor Bawaslu Kota Jambi.
Jambi - Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan adanya larangan kampanye jelang memasuki masa tahapan kampanye, terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 mendatang. Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau dan mensosialisasikan larangan tersebut, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta Pemilu.
“Menyikapi larangan melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar, dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang. Dengan mempedomani aturan yang ada seperti tidak adanya gambar/simbol paku dan ajakan untuk memilih,” ujar Ari Juniarman di Jambi, Rabu (08/11).
Dijelaskannya, setelah memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu, sejak tanggal 5 hingga 7 November 2023 untuk menertibkan sendiri, pada Rabu (8/11) Bawaslu Kabupaten/Kota serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye(APK) yang masih terpasang di sejumlah titik selama tiga hari dan menjelang masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November mendatang,.
Menyikapi penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Provinsi Jambi meminta jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” ujarnya. (*)
Alamat: Jl. Depati Parbo, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kode Pos (36129)
E-Mail: petajambi574@gmail.com